Panel ORDONANTIE
Panel Statis - 100000/P.STS/4.014
SEJARAH
Ordonantie merupakan istilah hukum yang berasal dari tradisi hukum Belanda dan banyak digunakan dalam sistem hukum di Indonesia semasa kolonial Belanda. Secara etimologis, ordonantie berasal dari bahasa Belanda yang berarti "peraturan" atau "ketetapan." Dalam struktur perundang-undangan Hindia Belanda, ordonantie adalah salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum setingkat undang-undang, tetapi dikeluarkan oleh pemerintah (eksekutif) atas dasar delegasi atau atribusi dari badan legislatif (Staten-Generaal di Belanda atau Volksraad di Hindia Belanda). Ordonantie banyak digunakan untuk mengatur hal-hal administratif, tata pemerintahan, perpajakan, dan urusan kolonial yang tidak diatur secara rinci dalam Wet (undang-undang).
Karakteristik dan Hierarki Hukum Ordonantie
Dalam hierarki hukum, ordonantie menempati posisi penting sebagai peraturan pelaksana undang-undang, meskipun kadangkala juga memiliki kekuatan mengatur sendiri pada bidang-bidang tertentu. Ordonantie biasanya disusun dan diundangkan oleh pemerintah pusat kolonial, seperti Gubernur Jenderal Hindia Belanda, dengan atau tanpa persetujuan dari Volksraad. Bentuknya mirip dengan peraturan pemerintah atau peraturan daerah dalam sistem hukum modern Indonesia. Karena ordonantie dibuat oleh lembaga eksekutif, ia bersifat lebih fleksibel dan mampu merespons kebutuhan administratif dan teknis pemerintahan dengan cepat. Namun, ordonantie tetap harus tunduk pada prinsip hukum yang lebih tinggi, seperti Indische Staatsregeling (konstitusi Hindia Belanda) dan Wet.
Dalam hierarki hukum, ordonantie menempati posisi penting sebagai peraturan pelaksana undang-undang, meskipun kadangkala juga memiliki kekuatan mengatur sendiri pada bidang-bidang tertentu. Ordonantie biasanya disusun dan diundangkan oleh pemerintah pusat kolonial, seperti Gubernur Jenderal Hindia Belanda, dengan atau tanpa persetujuan dari Volksraad. Bentuknya mirip dengan peraturan pemerintah atau peraturan daerah dalam sistem hukum modern Indonesia. Karena ordonantie dibuat oleh lembaga eksekutif, ia bersifat lebih fleksibel dan mampu merespons kebutuhan administratif dan teknis pemerintahan dengan cepat. Namun, ordonantie tetap harus tunduk pada prinsip hukum yang lebih tinggi, seperti Indische Staatsregeling (konstitusi Hindia Belanda) dan Wet.
Relevansi Ordonantie dalam Hukum Indonesia
Setelah Indonesia merdeka, banyak ordonantie warisan kolonial yang tetap berlaku berdasarkan asas concordantie, selama belum dicabut atau digantikan oleh peraturan perundang-undangan nasional. Misalnya, Algemene Politie Ordonantie (APO) atau Indische Comptabiliteitswet Ordonantie yang dalam beberapa aspek masih menjadi rujukan teknis di bidang keuangan negara. Beberapa ordonantie kemudian diadopsi, diubah, atau menjadi cikal bakal lahirnya undang-undang di Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman terhadap ordonantie penting dalam kajian hukum Indonesia, khususnya dalam menelusuri sejarah perkembangan hukum administrasi, keuangan, dan tata pemerintahan di Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, banyak ordonantie warisan kolonial yang tetap berlaku berdasarkan asas concordantie, selama belum dicabut atau digantikan oleh peraturan perundang-undangan nasional. Misalnya, Algemene Politie Ordonantie (APO) atau Indische Comptabiliteitswet Ordonantie yang dalam beberapa aspek masih menjadi rujukan teknis di bidang keuangan negara. Beberapa ordonantie kemudian diadopsi, diubah, atau menjadi cikal bakal lahirnya undang-undang di Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman terhadap ordonantie penting dalam kajian hukum Indonesia, khususnya dalam menelusuri sejarah perkembangan hukum administrasi, keuangan, dan tata pemerintahan di Indonesia.

Museum Listrik dan Energi Baru
Tim Pengembangan
Panel Informasi
- CategoryPanel Statis
- Sumber Pembelian - Peraga pengadaan
- Project date2017
- Project URL Koleksi Peraga Museum