Panel Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1973

Panel Statis - 100000/P.STS/4.050

SEJARAH

Latar Belakang dan Tujuan Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1973

Keputusan Presiden (Keppres) No. 9 Tahun 1973 dikeluarkan dalam rangka penataan kelembagaan pemerintahan Republik Indonesia pada masa Orde Baru. Pada periode ini, pemerintah di bawah Presiden Soeharto melakukan serangkaian upaya konsolidasi administrasi negara untuk memperkuat stabilitas pemerintahan dan efisiensi birokrasi. Keppres No. 9 Tahun 1973 secara khusus mengatur mengenai tugas pokok, susunan organisasi, dan tata kerja Departemen-Dewan Pemerintah Non-Departemen, dalam upaya memperjelas pembagian fungsi antar lembaga negara, mempercepat pengambilan keputusan, serta menciptakan mekanisme koordinasi yang efektif di dalam tubuh eksekutif.

Pokok-Pokok Isi Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1973

Isi dari Keppres No. 9 Tahun 1973 mencakup pengaturan rinci mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi departemen serta lembaga non-departemen di lingkungan pemerintahan pusat. Keppres ini menegaskan bahwa masing-masing departemen memiliki tugas pokok di bidang tertentu yang menjadi lingkup kerjanya, dan wajib melaksanakan kebijakan umum pemerintah yang ditetapkan oleh Presiden. Selain itu, Keppres ini juga mengatur mengenai hubungan koordinasi antar departemen dan lembaga, pembentukan sekretariat bersama, serta peran Menteri Koordinator dalam memfasilitasi sinergi lintas sektor. Keppres ini menjadi dasar hukum yang memperkuat sentralisasi kewenangan di tangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara.

Implikasi dan Dampak Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1973

Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1973 membawa implikasi penting dalam pembenahan administrasi pemerintahan Orde Baru. Dengan adanya pembagian tugas yang jelas, birokrasi menjadi lebih terstruktur dan alur koordinasi antar lembaga menjadi lebih sistematis. Namun, di sisi lain, Keppres ini juga memperlihatkan karakteristik sentralistik pemerintahan Orde Baru, di mana kekuasaan eksekutif sangat dominan dan pengawasan terhadap kinerja lembaga-lembaga negara sepenuhnya berada dalam kontrol Presiden. Meskipun demikian, Keppres ini menjadi salah satu landasan penting dalam pembentukan sistem administrasi pemerintahan modern di Indonesia, yang hingga kini masih mempengaruhi struktur kelembagaan pemerintahan.

Museum Listrik dan Energi Baru

Tim Pengembangan

Panel Informasi

  • CategoryPanel Statis
  • Sumber Pembelian - Peraga pengadaan
  • Project date1995
  • Project URL Koleksi Peraga Museum